a. Dokumen Kependudukan;
b. Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. Perlindungan atas Data Pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. Informasi mengenai data Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
Salah satu bentuk penerapan dari undang-undang tersebut adalah pemberian kartu identitas penduduk atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada warga negara yang telah memenuhi syarat. Namun, berdasarkan pengalaman selama beberapa tahun, KTP konvensional sangat mudah untuk membuat identitas ganda sehingga sering disalahgunakan untuk hal-hal seperti:
1. Menghindari pajak
2. Pembuatan paspor dengan identitas palsu
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Berdasarkan kelemahan sistem tersebut, pemerintah berinovasi dengan program E-KTP. Diharapkan dengan e-KTP tersebut, penyalahgunaaan kartu identitas dapat diminimalkan dan layanan akan lebih baik.
Program e-KTP memerlukan peralatan dan infrastruktur pendukung seperti: Teknologi Informasi dan Komunikasi (jaringan Internet beserta sistem software), kamera digital, komputer, jaringan internet, listrik.
Infrastruktur yang secara tidak langsung mendukung antara lain jaringan jalan, jaringan listrik juga berpengaruh. Faktor kunci dalam keberhasilan e-KTP salah satunya adalah peran masyarakat. Kerjasama dari masyarakat akan membuat program ini lebih lancar dan membuat program ini keberlanjutan. Sebenarnya, fungsi dan manfaat dari e-KTP meliputi individu dan tingkat negara. Individu mendapatkan hak mereka sebagai warga negara dan negara memiliki database yang baik, aman, akurat sehingga data yang ada dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan.
Jika setiap orang memahami pentingnya dokumen kependudukan, masyarakat akan lebih kooperatif dalam memastikan keberhasilan program e-KTP. Pentingnya KTP e-secara tidak langsung mengarah pada pengembangan masyarakat, dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan yang diambil untuk mengurangi kemiskinan dan mata pencaharian yang lebih baik. Dengan e-KTP pendapatan yang hilang dari pajak akan kembali. Pembuatan paspor dengan identitas palsu, korupsi dan terorisme yang memanfaatkan pemalsuan data dapat ditekan karena sistem telah terintegrasi.
Pendataan pemilu menjadi lebih rapi, masalah memiliki lebih dari satu KTP pada pemilihan umum dapat ditekan.
Dukungan sistem administrasi kependudukan menggunakan ICT memungkinkan identitas , yang terkait dengan infrastruktur fisik dan layanan yang diberikan akan berdampak pada kesejahteraan juga baik. Orang-orang yang akan membuat kartu identitas dan dilayani dengan baik oleh petugas pada saat pengolahan dan peralatan pendukung berjalan dengan baik, sehingga penduduk relatif lebih puas dan database yang dihasilkan akurat. Kemudahan layanan dan sistem yang bekerja dengan baik akan membuat data kependudukan dan akurasi yang terkait dengan itu, program pemerintah juga pada target, tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup orang yang lebih baik.