Penanggulangan bencana disusun dari dua kata yaitu
penanggulangan dan bencana. Penanggulangan menurut kamus besar bahasa indonesia
berarti proses, cara, perbuatan menghadapi; mengatasi. Sementara bencana
berarti sesuatu yg menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau
penderitaan; mala petaka; kecelakaan.
Pengertian penanggulangan
bencana adalah serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadi
bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan
diri dari dampak bencana (IDEP, 2007). Secara umum kegiatan-kegiatan yang
dilakukan dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut: pencegahan,
pengurangan dampak bahaya, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pemulihan
(rehabilitasi dan rekonstruksi), dan pembangunan berkelanjutan yang mengurangi
risiko bencana.
siklus penanggulangan bencana secara umum (Sumber: IDEP, 2007) |
Banyak pihak yang konsen terhadap penanggulangan bencana. Namun antar pihak stakeholder atau instansi tersebut sering berjalan sendiri-sendiri. Perlu adanya jembatan yang menghubungkan antar instansi tersebut sehingga tercipta alur informasi tentang penanggulangan bencana yang baik diantara stakeholders atau instansi.
Sedikit pengalaman penulis dalam kegiatan penanggulangan bencana ini dimaksudkan agar menjadi bahan pertimbangan bagi instansi yang lain untuk meningkatkan kinerja dari berbagai unit kerja yang menangani penanggulangan bencana dan selanjutnya dapat dibuat strategi program penanggulangan bencana di Indonesia. Pengalaman penulis terkait dengan program penanganan bencana adalah sebagai berikut: